Kemenkumham Bagikan Tips dan Trik Menghadapi SKD CPNS, Simak Selengkapnya

- 14 September 2021, 05:40 WIB
Ilustrasi Kemenkumham akan bagikan tips dan trik SKD CPNS 2021
Ilustrasi Kemenkumham akan bagikan tips dan trik SKD CPNS 2021 /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham digelar mulai 20 September 2021.

Kemenkumham telah mengumumkan jadwal serta lokasi masing-masing peserta SKD CPNS di 31 Provinsi se-Indonesia.

Sebelum pelaksanaan SKD CPNS tersebut, Kemenkumham akan membagikan tips dan trik.

Baca Juga: Peserta PPPK Guru Dinyatakan Lulus Jika Memenuhi Syarat Ini, CATAT YA!

Tips tersebut akan dibagikan lewat live instagram Selasa, 14 September 2021, pukul 16.00 WIB, di akun resmi @kemenkumhamri.

Kegiatan itu mengambil tema ‘Tips dan Trik Sukses SKD CPNS Kemenkumham’.

Acara itu akan dipandu oleh Nadya Ariesta dan menghadirkan narasumber Eric Nathanael Purba, yang merupakan peraih skor SKD CPNS Kemenkumham tertinggi pada 2021.

“SahabatPengayoman yuk saksikan perbincangan kak @ericnathanael & kak @nadyaariestakd tentang tips & trick sukses SKD CPNS Kemenkumham di #SharingBarengYomin

Kita akan belajar langsung kepada kak @ericnathanael yang telah sukses mendapatkan skor tinggi pada tes SKD CPNS Kemenkumham tahun 2019,” tulis akun instagram @kemenkumhamri.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini! 3 Kesalahan yang Wajib Dihindari Peserta CPNS saat Tes SKD 2021

Kemenkumhan juga telah menyampaikan terkait sistem kelulusan SKD CPNS.

Di situs resminya, disebutkan Kelulusan SKD didasarkan pada Nilai Ambang Batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

 

Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 terdiri dari:

  • TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
  • TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
  • TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

 

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:

  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
  • 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

 Baca Juga: Catat ! Info Kemenpan-RB : Materi, Jumlah Soal dan Passing Grade PPPK Guru 2021

Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:

  • Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
  • Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

 

Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:

  • Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
  • Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

 

Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu:

  • Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
  • Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

 

Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Komptensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan masuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas;

Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentu kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU sampai dengan TWK;

Baca Juga: Nilai Berapa Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru? Ini Jawabannya

Jika nilai masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta yang mendapatkan nilai sama tersebut diikutsertakan SKB.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x