Cek Disini, Jadwal dan Lokasi 31 Provinsi SKD CPNS Kemenkumham Lengkap dengan Nama Peserta

- 13 September 2021, 10:25 WIB
Jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenkumham telah diumumkan
Jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenkumham telah diumumkan /Kemenkumham

Baca Juga: Pelajari Kisi-kisi Soal SKD CPNS Ini, Potensi Lulus Besar

Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan dan penderita Komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan Vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;

Peserta wajib melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

Peserta yang terkonfirmasi positive Covid-19 dan sedang menjalani Isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email [email protected] (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;

Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positive Covid-19;

Baca Juga: Doa dan Amalan Agar Lulus CPNS dan PPPK dari Ustadz Abdul Somad

Peserta wajib menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Pengunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan;

Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

Peserta wajib mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir dan/atau mengunakan handsanitizer;

Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x