PORTAL SULUT – Kemenkumham telah mengumumkan jadwal serta lokasi pelaksanaan SKD CPNS di 31 Provinsi se-Indonesia.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham akan mulai digelar pada 20 Septemberi 2021.
Dalam pengumumannya, Kemenkumham juga menyampaikan terkait syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan SKD CPNS nanti.
Baca Juga: Kejar Nilai Tinggi di SKD CPNS, Ini 15 Tips dan Trik Kerjakan Soal TKP
Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham, sesuai dengan dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Adapun ketentuannya yakni:
Peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi;
Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali wajib mendapatkan Vaksin minimal dosis pertama.