PORTAL SULUT - Seleksi Kompetensi PPPK Guru dimulai Senin 13 September 2021 ini.
Khusus tahap I ini, hanya sejumlah guru ini yang bisa ikut:
1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: 2 Strategi Capai Skor 500 SKD CPNS 2021, Tentukan Pilihan Kamu
Nah, bagi 4 kelompok ini, berikut ini akan dijadwalkan pada tahap II.
Mereka adalah:
1. Guru yang mengajar di sekolah swasta
2. Lulusan PPG
3. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi linier di sekolah induk