Pendaftar Pertama Tak Jamin Lolos Prakerja Gelombang 20, Berikut Kriterianya

- 12 September 2021, 12:02 WIB
Peserta lolos Kartu Prakerja gelombang 20 tidak ditentukan siapa yang daftar pertama.
Peserta lolos Kartu Prakerja gelombang 20 tidak ditentukan siapa yang daftar pertama. /Instagram @prakerja.go.id

PORTAL SULUT - Untuk bisa lolos Program Kartu Prakerja gelombang 20 bukan dilihat dari siapa yang paling cepat atau pertama mendaftar.

Tetapi ketelitian dalam mengunggah dokumen persyaratan adalah kunci untuk mendapatkan insentif sebesar Rp3,55 dari program Kartu Prakerja gelombang 20.

Kartu Prakerja gelombang 20, Kamis 9 September 2021 dan sampai sekarang masih berlangsung.

Bagi Anda yang ingin bergabung di gelombang 20, bisa mendaftar di www.prakerja.go.id. Peserta yang gagal di Prakerja gelombang 19 bisa mengikuti gelombang 20.

Baca Juga: Doa Khusus Agar Lulus Tes CPNS dan PPPK 2021 dari Ustadz Adi Hidayat, Baca dengan Kalimat Menyentuh

Begini cara daftarnya:

  1. Buka www.prakerja.go.id, bisa menggunakan browser pada HP atau laptop.

 

  1. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.

 

  1. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

 

  1. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

 

  1. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

 Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru Belum Muncul, Empat Hal Ini Penyebabnya

Apabila sudah mendaftar, nantikan pengumuman pendaftar yang lolos menjadi peserta Kartu Prakerja. Pengumuman akan disampaikan langsung melalui SMS maupun bisa dilihat di dashboard akun Prakerja.

Namun, sebelum mendaftar akun, simak dulu syarat-syarat dan Kriteria mendaftar Kartu Prakerja:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

 

  1. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

 

  1. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

 

  1. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

 Baca Juga: PPPK Guru Sudah Bisa Cetak Kartu Ujian, Cek Jadwal dan Lokasi Kamu

  1. Bukan pejabat negara/ direksi, komisaris.

 

  1. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang Penerima Kartu Prakerja.

Selain itu, anda dapat memantau informasi mengenai Program Kartu Prakerja melalui situs resmi, akun media sosial resmi, atau pemberitaan di media.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah