Jangan Sampai Salah, Ini Pakaian dan Dokumen Wajib Disiapkan Peserta SKD CPNS Kemenkumham

- 11 September 2021, 09:44 WIB
Aturan pakaian dan dokumen SKD CPNS Kemenkumham
Aturan pakaian dan dokumen SKD CPNS Kemenkumham /Instagram/@kemenkominfo.

Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham, sesuai dengan dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Adapun ketentuannya yakni:

Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

Peserta wajib mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir dan/atau mengunakan handsanitizer;

Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Baca Juga: BKN : Ini Titik Lokasi Mandiri SKD CPNS 2021, Cek Lokasi Anda

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

 

  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia; dan Apabila peserta tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan Protokol Perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.(***)

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x