Jangan Sampai Salah, Ini Pakaian dan Dokumen Wajib Disiapkan Peserta SKD CPNS Kemenkumham

- 11 September 2021, 09:44 WIB
Aturan pakaian dan dokumen SKD CPNS Kemenkumham
Aturan pakaian dan dokumen SKD CPNS Kemenkumham /Instagram/@kemenkominfo.
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan

 

  • Sepatu berwana hitam tertutup.

 Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenkumham Belum Muncul, Ternyata Ini Penyebabnya

Peserta SKD CPNS Kemenkumham Wajib membawa dokumen:

  • Kartu Peserta Ujian Asli, e-KTP asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;

 

 

  • Surat Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

 

  • Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali;

 

  • Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas, khusus peserta di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan Vaksin karena dalam kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan atau penderita Komorbid;

 

  • Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus peserta dengan lokasi ujian di Luar Negeri; dan

 Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Lengkap dengan Aturan Pakaian

Dalam pelaksanaan SKD CPNS, Kemenkumham juga telah mengumumkan syarat dan ketentuan.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x