Jangan Sampai Salah, Ini Pakaian dan Dokumen Wajib Disiapkan Peserta SKD CPNS Kemenkumham

- 11 September 2021, 09:44 WIB
Aturan pakaian dan dokumen SKD CPNS Kemenkumham
Aturan pakaian dan dokumen SKD CPNS Kemenkumham /Instagram/@kemenkominfo.

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham akan mulai digelar pada 20 Septemberi 2021.

Meski begitu, Kemenkumkan baru mengumumkan tiga daerah serta lokasi untuk pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Ketiga wilayah tersebut yakni Propinsi Bengkulu, Propinsi Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah, lengkap dengan rincian lokasi ujian, jadwal dan pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham.

Baca Juga: Gercep! Mulai Esok Peserta PPPK Guru Segera Tes Antigen Gratis

Sementara untuk wilayah lainnya nanti akan diumumkan secara bertahap.

Dalam pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham, peserta wajib menggunakan pakaian dan dokumen sebagaimana yang sudah ditentukan.

Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS Kemenkumham

  • Baju Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

 

  • Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

 

  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan

 

  • Sepatu berwana hitam tertutup.

 Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenkumham Belum Muncul, Ternyata Ini Penyebabnya

Peserta SKD CPNS Kemenkumham Wajib membawa dokumen:

  • Kartu Peserta Ujian Asli, e-KTP asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;

 

 

  • Surat Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

 

  • Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali;

 

  • Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas, khusus peserta di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan Vaksin karena dalam kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan atau penderita Komorbid;

 

  • Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus peserta dengan lokasi ujian di Luar Negeri; dan

 Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Lengkap dengan Aturan Pakaian

Dalam pelaksanaan SKD CPNS, Kemenkumham juga telah mengumumkan syarat dan ketentuan.

Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham, sesuai dengan dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Adapun ketentuannya yakni:

Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

Peserta wajib mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir dan/atau mengunakan handsanitizer;

Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Baca Juga: BKN : Ini Titik Lokasi Mandiri SKD CPNS 2021, Cek Lokasi Anda

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

 

  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia; dan Apabila peserta tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan Protokol Perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x