BKN Soroti Sepatu Peserta Ujian SKD CPNS yang Diikat Karet hingga Sol Lepas

- 10 September 2021, 13:17 WIB
Sol sepatu peserta ujian SKD CPNS yang lepas.
Sol sepatu peserta ujian SKD CPNS yang lepas. /Rensa Bambuena/

PORTAL SULUT – Pelaksanaan ujian SKD CPNS yang sudah berlangsung sejak 2 September 2021, ada-ada saja sisi menarik lainnya yang diungkap BKN dari berbagai titik lokasi.

Jumat, 10 September 2021, BKN soroti sepatu peserta ujian SKD CPNS yang diikat karet. Ada juga peserta yang harus ikhlas sol sepatu lepas ketika tiba di lokasi ujian.

Sisi lain dan menarik itu dibagikan akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial dan menadapat banyak tanggapan.

Baca Juga: PPPK Guru: Honorer di Sekolah Negeri Belum Ada Jadwal Tes Kompetensi, Ternyata Ini Alasannya, Simak!

 Dalam unggahan itu, ada tiga foto berbeda. Dua foto menunjukkan sol sepatu peserta pria dan wanita yang lepas di ruang ujian, satu foto lagi sepatu peserta diikat dengan karet agar sol tidak lepas.

“#SobatBKN, setiap warga negara indonesia berhak mengikuti seleksi ASN dan berkesempatan sama berkontribusi pada negeri.

Jangan, jangan sampai takdir apapun yg mengelilingimu hari ini, menghalangi kalian melaju menggapai impian, dan membuktikan bahwa kalian terlahir dari orang tua terbaik.

Biarkan sepatumu dengan ikat karetnya ataupun sol yang terlepas, menjadi saksi bahwa kalian adalah generasi terbaik yang siap berjuang pantang menyerah menjaga merah putih.

#2021JadiASN,” tulis akun @bkngoidofficial dalam keterangan foto yang diunggah.  

Baca Juga: Kurang Kinclong, Wajah Peserta SKD CPNS Tak Terdeteksi Face Recognition, BKN Respon Begini

Sekadar diingatkan, untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2021, banyak ketentuan harus dipatuhi peserta.

Termasuk soal penggunaan sepatu. Peserta dilarang menggunakan sneakers. Harus sepatu hitam formal atau pantofel.

Ketentuan tersebut tidak main-main karena diatur langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada Surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, sudah diatur soal ketentuan itu.

Baca Juga: Peserta SKD CPNS Boleh Gunakan Sneakers? Begini Penjelasannya

Berikut ini aturan penggunaan pakaian untuk peserta CPNS dan PPPK 2021:

1. Untuk wanita yang tidak menggunakan jilbab.

- Rambut dikucir agar rapi.

- Masker bukan berbahan skuba.

- Kameja putih polos dan berkerah.

- Sepatu formal warna hitam.

- Rok panjang formal warna hitam.

 

2. Untuk wanita yang menggunakan jilbab.

- Jilbab berwarna hitam.

- Masker bukan berbahan skuba.

- Kameja putih polos dan berkerah.

- Sepatu formal warna hitam.

- Rok panjang formal warna hitam.

Baca Juga: Banyak Pelamar PPPK Guru Tak Bisa Ikut Seleksi Kompetensi Tahap I, Ini Penjelasan Kemendikbud

3. Untuk pria

- Rambut disisir rapih.

-Masker bukan bahan skuba.

-Kameja putih polos dan berkerah.

- Sepatu formal warna hitam.

- Celana panjang formal warna hitam.

Itulah ketentuan harus dipatuhi peserta untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2021.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah