Cara Cek Daftar Penerima BSU Guru Honorer Kemendikbud info.gtk.kemdikbud.go.id

- 10 September 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer Cair
Ilustrasi BSU Guru Honorer Cair /Kemendikbud/

PORTAL SULUT – Kemendikbud akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Umpah (BSU) guru honorer senilai Rp 1.8 juta.

Kemendikbud akan menyalurkan BSU guru honorer dengan total anggaran sebesar Rp3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, menegaskan, jika anggaran BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Strategi Khusus Raih Passing Grade Sesuai Pengalaman Peserta Nilai Terbaik SKD CPNS 2021

BSU Guru Honorer adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Untuk menerima BSU Guru honorer, PTK Non PNS tidak perlu mengajukan diri.

Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Adapun syarat penerima bantuan yakni:

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x