BKN Soroti Sepatu Peserta Ujian SKD CPNS yang Diikat Karet hingga Sol Lepas

- 10 September 2021, 13:17 WIB
Sol sepatu peserta ujian SKD CPNS yang lepas.
Sol sepatu peserta ujian SKD CPNS yang lepas. /Rensa Bambuena/

Baca Juga: Kurang Kinclong, Wajah Peserta SKD CPNS Tak Terdeteksi Face Recognition, BKN Respon Begini

Sekadar diingatkan, untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2021, banyak ketentuan harus dipatuhi peserta.

Termasuk soal penggunaan sepatu. Peserta dilarang menggunakan sneakers. Harus sepatu hitam formal atau pantofel.

Ketentuan tersebut tidak main-main karena diatur langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada Surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, sudah diatur soal ketentuan itu.

Baca Juga: Peserta SKD CPNS Boleh Gunakan Sneakers? Begini Penjelasannya

Berikut ini aturan penggunaan pakaian untuk peserta CPNS dan PPPK 2021:

1. Untuk wanita yang tidak menggunakan jilbab.

- Rambut dikucir agar rapi.

- Masker bukan berbahan skuba.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah