Cara Cek Daftar Penerima BSU Guru Honorer Kemendikbud info.gtk.kemdikbud.go.id

- 10 September 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer Cair
Ilustrasi BSU Guru Honorer Cair /Kemendikbud/

PORTAL SULUT – Kemendikbud akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Umpah (BSU) guru honorer senilai Rp 1.8 juta.

Kemendikbud akan menyalurkan BSU guru honorer dengan total anggaran sebesar Rp3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, menegaskan, jika anggaran BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Strategi Khusus Raih Passing Grade Sesuai Pengalaman Peserta Nilai Terbaik SKD CPNS 2021

BSU Guru Honorer adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Untuk menerima BSU Guru honorer, PTK Non PNS tidak perlu mengajukan diri.

Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Adapun syarat penerima bantuan yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  • Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

 

  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

 

  • Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

 

  • Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

 Baca Juga: Begini Cara Mudah Upload KTP Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20

Untuk mengecek apakah PTK non PNS masuk sebagai penerima, PTK Non PNS bisa mengakses situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau Pangkalan Data Dikti dengan situs https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk mendapatkan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Berikut adalah cara cek penerima bantuan BSU guru honorer 2021.

  • Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id.

 

  • Pilih Login Langsung ke GTK.

 

  • Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik.

 

  • Setelah berhasil login, akan ada informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama dan bank penyalur.

 

  • Unduh dan cetak bukti penerima dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: INFO PENTING, Tidak Semua PPPK Guru 2021 Bisa Ikut Seleksi Tahap 1

Setelah mendapatkan informasi tentang rekening dan lokasi bank penyalur PTK menyiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

 

  • Surat Keputusan Penerima BSU yang diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

 

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: CEK DISINI, Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2021

Kemudian PTK membawa dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Setelah semua syarat di penuhi maka sudah bisa langsung dicairkan BSU Kemendikbud guru honorer.

Sebagai catatan, jadwal pencairan BSU Guru honorer, masih akan menunggu informasi lanjutan dari Kemendikbud.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x