Ketentuan Pelaksanaan Tes Seleksi Kompentensi PPPK Guru dan Non Guru Terbaru

- 10 September 2021, 09:53 WIB
Pengumuman aturan pelaksanana tes kompetensi PPPK Guru
Pengumuman aturan pelaksanana tes kompetensi PPPK Guru /

PORTAL SULUT – Ketentuan pelaksanaan tes seleksi kompetensi PPPK guru dan non guru tahun 2021 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam ketentuan tersebut, memuat informasi penting yang harus diketahui peserta PPPK Guru dan non guru.

Adapaun ketentuan pelaksanaan tes seleksi kompetensi PPPK guru dan non guru, yang bisa kalian cek adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Simak, 4 Kesalahan Fatal Dilakukan Saat SKD CPNS 2021 Berakibat Tak Lolos Passing Grade

1. Surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

2. Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 tentang Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021.

3. Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia Nomor: B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi 1 pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4. Surat jawaban Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: SR.04.01/2/2311/2021 tanggal 6 September 2021 perihal tentang Jawaban Permohonan Bantuan Tes Antigen dan Vaksin.

Hal-hal yang disampaikan antara lain:

1. Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x