Ketentuan Pelaksanaan Tes Seleksi Kompentensi PPPK Guru dan Non Guru Terbaru

- 10 September 2021, 09:53 WIB
Pengumuman aturan pelaksanana tes kompetensi PPPK Guru
Pengumuman aturan pelaksanana tes kompetensi PPPK Guru /

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:

- Guru yang mengajar di sekolah swasta;

- Lulusan PPG;

- Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk

- Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.

Baca Juga: CPNS Kemdikbudristek Cek Disini Jadwal dan Lokasi Ujian SKD, Lengkap Dengan Nama Sekaligus Sesi Tes

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

- Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

- Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x