Kapan BSU Guru Honorer Cair? Berikut Info Lengkapnya

- 10 September 2021, 09:52 WIB
Ilustrasi. Kapan BSU Guru Honorer Cair?
Ilustrasi. Kapan BSU Guru Honorer Cair? /ANTARA/Raisan Al Farisi

PORTAL SULUT – Kapan BSU guru honorer cair dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?

Para guru honorer hingga kini masih bertanya-tanya kapan BSU guru honorer Cair.

Bantuan Subsidi Umpah (BSU) Guru Honorer senilai Rp 1.8 juta, akan kembali disalurkan oleh Kemendikbud pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Simak, 4 Kesalahan Fatal Dilakukan Saat SKD CPNS 2021 Berakibat Tak Lolos Passing Grade

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan Kemdikbud juga akan menyalurkan BSU guru honorer dengan total anggaran sebesar Rp3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

Namun Mendikbud belum menyebutkan secara pasti kapan BSU guru honorer akan cair.

Mendikbud hanya menegaskan, jika anggaran BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah disediakan pemerintah.

BSU Guru Honorer adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: CPNS Kemdikbudristek Cek Disini Jadwal dan Lokasi Ujian SKD, Lengkap Dengan Nama Sekaligus Sesi Tes

Untuk menerima BSU Guru honorer, PTK Non PNS tidak perlu mengajukan diri.

Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Adapun syarat penerima bantuan yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  • Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

 

  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

 

  • Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

 

  • Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: PENTING! Ketahui Tata Tertib, Larangan dan Jam Sesi SKD CPNS 2021

Untuk mengecek apakah PTK non PNS masuk sebagai penerima, PTK Non PNS bisa mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti dengan situs pddikti.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Setelah mendapatkan informasi tentang rekening dan lokasi bank penyalur PTK menyiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

 

  • Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

 

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Disalurkan Mulai 11 September 2021, Berikut Calon Penerima Bantuan Kuota Internet Kemdikbud

Kemudian PTK membawa dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. Setelah semua syarat di penuhi maka sudah bisa langsung dicairkan BSU Kemendikbud guru honorer.

Sementara untuk jadwal pencairan BSU Guru honorer, masih akan menunggu informasi lanjutan dari Kemendikbud.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x