Pekerja dan Buruh yang di PHK Bisa Dapat BSURp 1 Juta, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

- 9 September 2021, 10:41 WIB
Pekerja kena PHK bisa dapat BSU Rp1 juta.
Pekerja kena PHK bisa dapat BSU Rp1 juta. /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id/
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

 

  1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x