PORTAL SULUT - Bagi pekerja dan buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jangan kecewa.
Pasalnya, pemerintah akan tetap menyalurkan BSU Pekerja Rp 1Juta bagi mereka yang terdampak PHK.
Dalam akun Instagram @kemnaker, menjelaskan jika pekerja dan buruh yang kena PHK sejak Bulan Juni berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Informasi Terbaru Jadwal dan Syarat Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek
"Jika memenuhi ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2021. Salah satunya peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni," tulis akun @kemnaker, Kamis 9 September 2021.
Sementara, untuk pencarian BSU Pekerja tahap Tiga sudah mulai disalurkan ke rekening masing-masing Pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima.
Penyalurannya melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, BSI (khusus Aceh)
Untuk mengecek anda masuk dalam penerima bisa langsung login di Website https://bsu.kemnaker.go.id.
Jika terdaftar, anda akan melihat tulisan terdaftar sebagai calon penerima di dashboard https://bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 Rp2,5 Juta Bisa Hangus
Adapun golongan calon penerima Dana BSU Pekerja yang diutamakan sebagai berikut:
- Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
- Karyawan di sektor usaha transportasi.
- Karyawan di sektor usaha aneka industri.
- Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
- Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Baca Juga: TERBARU! Jadwal Pendaftaran, Cara Unggah KTP, dan Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 20
Sedangkan untuk syarat penerima BSU pekerja sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.***