Pekerja dan Buruh yang di PHK Bisa Dapat BSURp 1 Juta, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

- 9 September 2021, 10:41 WIB
Pekerja kena PHK bisa dapat BSU Rp1 juta.
Pekerja kena PHK bisa dapat BSU Rp1 juta. /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 Rp2,5 Juta Bisa Hangus

Adapun golongan calon penerima Dana BSU Pekerja yang diutamakan sebagai berikut:

 

  1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

 

  1. Karyawan di sektor usaha transportasi.

 

  1. Karyawan di sektor usaha aneka industri.

 

  1. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

 

  1. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

 Baca Juga: TERBARU! Jadwal Pendaftaran, Cara Unggah KTP, dan Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 20

Sedangkan untuk syarat penerima BSU pekerja sebagai berikut:

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x