- Warga Negara Indonesia.
- Sudah berusia 18 tahun ke atas.
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal.
- Sedang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK, pekerja yang dirumahkan dan tidak menerima upah, dan pelaku usaha mikro kecil.
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial selama pandemi COVID 19.
- Bukan pejabat Negara, Pimpinan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, direksi komisaris atau pengawas pada BUMN dan BUMD.
- Pekerja atau karyawan yang mebutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Mengapa Banyak Pelamar CPNS Gagal di SKD? Ternyata 4 Hal Ini Penyebabnya, Wajib Dihindari
Nah, bagi yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 20, berikut ini cara membuat akun:
- Buka www.prakerja.go.id