Nadia juga menjelaskan permasalahan terkait dengan dugaan jual beli sertifikat vaksin ilegal yang terkoneksi dengan sistem PCare, berdasarkan hasil investigasi Polda Metro Jaya, pelaku telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai staff Tata Usaha di kantor Keluarahan Jakarta demi mengakses sistem aplikasi PCare sehingga bisa membuat sertifikat vaksin yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi, tanpa melewati proses yang benar dan vaksinasi.
Nadia memastikan bahwa informasi terkait kebocoran data itu tidak benar, melainkan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Trik Menjawab Soal TIU Matematika, Aritmatika Sosial dan Double Diskon, Dijamin Auto Paham
“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang membuat dan menjual sertifikat vaksin Covid-19 ilegal yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi,” ungkapnya.***