4. Dinas Kesehatan Provinsi agar meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas
5. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan fasilitas pemeriksaan tes antigen dan vaksinasi dapat diatur oleh masing-masing daerah dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah masing-masing.***