6 Syarat Dalam Seleksi PPPK JF Non Guru 2021, Melanggar Auto Gugur

- 6 September 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021 /Twitter @@BKNgoid

PORTAL SULUT - Pelaksanaan tes seleksi bagi PPPK Non guru (JF) sesuai Jabatan fungsional akan segera dilaksanakan.

Untuk jadwal pasti seleksi PPPK JF Non guru 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjelaskan akan di informasikan kembali.

BKN juga menjelaskan untuk peserta CASN bisa memantau jadwal dari fitur baru di di sediakan di akun SSCASN masing masing peserta.

Baca Juga: Tanpa Persiapan Matang, Peserta CPNS dan PPPK 2021 Bisa Gugur di SKD, Lakukan 4 Cara Ini

Untuk syarat seleksi PPPK Non guru 2021 tertuang dalam surat edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021. Surat tertanggal 23 Agustus 2021 tersebut berisikan tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021 dan rekomendasi Satgas penanganan covid-19.

Begini isi surat edaran tersebut :

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x