5 Langkah untuk Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

- 5 September 2021, 17:09 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta. 5 langkah untuk dapat BSU Guru Honorer.
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta. 5 langkah untuk dapat BSU Guru Honorer. /dok/iNSulteng.com

PORTAL SULUT – Meski jadwal penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta untuk guru honorer dan Pendidik Tenaga Kependidikan atau PTK Non PNS belum ditentukan, tetapi pengajuan sudah harus dilakukan.

Pasalnya, BSU senilai Rp1,8 juta akan disalurkan lagi Kemendikbud Ristek untuk tahun 2021.

Karena itu langkah untuk pengajuan sebagai penerima sudah harus dipahami guru honorer dan PTK Non PNS.  

Baca Juga: Lihat di Sini Kuota dan Jadwal Cair BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3

Beberapa waktu lalu Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan PTK Non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Kemungkinan BSU cair September 2021. Tetapi tidak semua guru honorer dan PTK Non PNS yang akan dapat. Hanya yang terkena dampak pandemi Covid-19 mendapat BSU Kemendikkbud Ristek ini.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem.

Baca Juga: Mengenang Bunda Teresa di Hari Amal Internasional

Ada 5 langkah harus dilakukan guru honorer pada saat pengajuan nama agar masuk peneruma BSU Rp1,8 juta tersebut.

  1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

 

  1. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

  1. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

  1. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

  1. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 Baca Juga: Fakta Tentang Bupati Banjarnegara, Tersangka Maling Uang Rakyat

Namun sebelumnya, harus lebih dahulu dipenuhi 6 syarat, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Bocoran Kemenpan-RB : Begini Kisi Kisi Materi PPPK Non Guru 2021

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x