Simak Aturan Lengkap Pelaksanaan Ujian Seleksi PPPK Guru, Peserta Dilarang Bawa Barang Ini

- 5 September 2021, 09:15 WIB
Pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta CPNs dan PPPK
Pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta CPNs dan PPPK /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK Guru dan Non Guru tahun 2021 dijadwalkan akan dimulai pada 13 September nanti.

Dalam ujian nanti, peserta seleksi PPPK wajib mematuhi beberapa aturan dan ketentuan yang telah diterapkan.

Aturan ini telah dirilis oleh Panselnas, agar pelamar CPNS dan PPPK Guru dan Non Guru tertib dalam melaksanakan ujian nanti.

Baca Juga: Empat Penyebab Bikin Gagal Passing Grade Ujian SKD CPNS 2021, Peserta Wajib Tahu Nomor 3

Bukan hanya itu, bahkan seluruh ketentuan berpakaian yang wajib dipakai peserta serta aksesoris atau barang-barang yang harus dilepas peserta PPPK pada ujian nanti.

Berikut aturan yang wajib peserta SKD taati:

1. Membawa Kartu Ujian peserta

2. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)

3. Membawa Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x