2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. Serta, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Baca Juga: Tunggu Jadwal BSU Rp1,8 Juta Cair, Guru Honorer: Belum Ada Tanda-tanda
4. Belum pernah mendapat BPUM pada penyaluran sebelumnya.***