Jadwal Cair dan Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3

- 4 September 2021, 12:21 WIB
Ilustrasi BLT UMKM di September 2021.
Ilustrasi BLT UMKM di September 2021. /Ali Bakti

PORTAL SULUT – Pelaku UMKM yang mengajukan permohonan untuk dapat BLT atau BPUM senilai Rp1,2 juta siap-siap.

Jadwal cair dan nama penerima BLT UMKM dari Kemenkop dan UKM tersebut segera diberitahu. Kali ini pencairan untuk tahap 3.

500 ribu pelaku UMKM yang ditargetkan mendapat BLT. Jika tidak bergeser dari jadwal ditetapkan sebelumnya maka September ini pencairannya.  

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair ke 500 Ribu Penerima September Ini, Cek Nama Kamu Pakai HP

Cara cek nama penerima menggunakan HP atau komputer masih sama seperti tahap 1 dan 2, yakni:

  1. Buka link eform.bri.co.id/bpum, bisa memakai HP maupun laptop yang tersambung internet.

 

  1. Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.

 

  1. Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.

 

  1. Klik "Proses Inquiry".

 

  1. Lalu, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

 

Baca Juga: Gagal Lulus Verifikasi Kartu Prakerja Gelombang 19? Ternyata Ini Penyebabnya

Jika nama kamu masuk atau terdaftar sebagai penerima, silakan ke Bank BRI untuk mencairkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Jika tidak ingin antre lama-lama di bank, bisa reservasi nomor antrean secara online di Eform.

Caranya sebagai berikut:

1. Jika termasuk penerima, lanjutkan ke link reservasi yang tampil pada laman Eform BRI untuk mencairkan BLT UMKM.

 

2. Pilih kantor BRI tempat pengambilan uang BPUM Rp 1,2 juta.

 

3. Pilih waktu pengambilan dana BLT UMKM, pastikan sesuai dengan jam buka BRI.

 

4. Datangi kantor BRI sesuai saat reservasi dan sesuai tanggal yang dipilih. Jangan lupa bawa KTP sebagai bukti.

 

5. Lengkapi dokumen pencairan yang nantinya diberikan petugas bank.

 

6. Setelah lengkap dan terverifikasi, uang BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair.

 Baca Juga: Amalan Dahsyat dari Syekh Ali Jaber, Lakukan saat Terbangun Maka Semua Dosa Diampuni

Diketahui, untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta pelaku UMKM harus memenuhi syarat, di antaranya:

1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

 

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. Serta, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

3. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)

 

Baca Juga: Tunggu Jadwal BSU Rp1,8 Juta Cair, Guru Honorer: Belum Ada Tanda-tanda

4. Belum pernah mendapat BPUM pada penyaluran sebelumnya.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah