Ini Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Peserta Wajib Tahu

- 4 September 2021, 08:11 WIB
Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK non guru
Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK non guru /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru, secara bertahap akan digelar secara bertahap mulai 14 September 2021.

Sebelumnya, peserta wajib mengetahui syarat dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru.

Jika melanggar, bakal langsung dicoret sebagai peserta Seleksi Kompetensi PPPK non guru 2021.

Baca Juga: Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp1.8 Juta

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

Peserta wajib membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

 

 

 

  • Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

Baca Juga: Simak, Passing grade PPPK Guru khusus TK, SD, SMP 2021Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;

 

  • Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid;

 

  • Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri; dan

 

  • Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru wajib berpakaian rapi dan sopan, mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

Baca Juga: Cukup Pelajari Ini, Bakal Lulus PPPK Guru 2021

Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter;

Peserta dilarang:

  • Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

 

  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

 

  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

 

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

 

  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

 

  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

 

  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

 

  • Merokok dalam ruangan seleksi.

Baca Juga: Cek Disini, Rincian Passing Grade PPPK Non Guru Masing-masing Formasi

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN; dan

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah