PORTAL SULUT - Passing grade PPPK Guru 2021 ditentukan oleh Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
Hal ini tentunya menjadi kabar terbaru bagi para pelamar PPPK Guru 2021.
Perlu diketahui PPPK Guru 2021 sebelumnya dikeluarkan jadwal seleksi pertama yang akan dimulai 13 September 2021.
Baca Juga: Cukup Pelajari Ini, Bakal Lulus PPPK Guru 2021
Kemudian, Passing grade ditetapkan melalui surat Kemenpan RB Nomor: 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Sesuai surat edaran, bahwa materi kompetensi teknis PPPK Guru 2021 terdiri dari ;
1. Seleksi kompetensi teknis
Nilai Kumulatif Maksimum: 500
Nilai Ambang Batas : terlampir
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural