Berikut Penjelasan Lengkap Soal Passing Grade, Komposisi Soal dan Bobot Nilai PPPK Non Guru

- 4 September 2021, 04:14 WIB
Passing Grade PPPK Non Guru
Passing Grade PPPK Non Guru /

PORTAL SULUT – Menteri PANRB akhirnya mengeluarkan keputusan nomor 1128 tahun 2021 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, keputusan tersebut memuat mengenai jenis seleksi kompetensi yang akan diujikan, nilai ambang batasnya, serta durasi pengerjaan serta jumlah soal.

Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen Nomor 1128 tahun 2021.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Passing Grade PPPK Guru SMA di Kompetensi Teknis, 5 Mapel Sama Nilai Ambang Batasnya

"Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24,” jelas Ari dalam Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan PPPK Non-Guru Tahun 2021, secara virtual, Jumat 3 September 2021.

 

Materi Soal

Terdapat empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara.

Ari mengungkapkan bahwa peserta akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit kemudian dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x