• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
• Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan catatan: Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
Baca Juga: BSU Pekerja Sudah Cair, BSU Guru Honorer Kapan? Baca di Sini!
• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
• Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Untuk cara mengecek nama calon penerima BLT subsidi gaji, berikut caranya;
• Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
• Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, dan Tanggal Lahir
Akan tetapi jika nama peserta terdaftar di link diatas, ada proses selanjutnya yang dilakukan Kemnaker, Ada 3 tahapan untuk bisa mendapat BSU BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker, yakni:
1. Tahap Calon: Terdaftar atau Tidak Terdaftar