PORTAL SULUT - Kemenpan RB telah menentukan passing grade atau nilai ambang batas PPPK Guru.
Passing grade PPPK Guru ditetapkan pada Jumat 3 September 2021 melalui surat Kemenpan RB Nomor: 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa materi Seleksi Kompetensi Teknis PPPK GURU 2021 terbagi menjadi 4, yaitu:
Baca Juga: Rincian Lengkap Passing Grade Seleksi PPPK Guru TK, SD, SMP, Simak Selengkapnya di Sini!
1. Seleksi Kompetensi Teknis
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
3. Seleksoi Kompetensi Sosio Kultural
4. Wawancara
Untuk PPPK Guru SMP, Portalsulut.com telah merangkum nilai ambang batas atau passing grade yang dapat dilihat dibawah ini.