Cara Mudah Cairkan BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3 Tanpa Antri di Bank, Cukup Lewat HP dengan Cara Ini

- 3 September 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi cek penerima BPUM.
Ilustrasi cek penerima BPUM. /Tangkap layar Banpresbpum id/

PORTAL SULUT - Penerima BPUM UMKM tahap 3 dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI tanpa harus antri.

Bagi pelaku  UMKM akan mendapatkan BPUM sebesar Rp 1,2 juta yang akan disalurkan langsung ke penerima melalui bank penyalur, BRI dan BNI.

Nah, bagi penerima BPUM UMKM BRI dan BNI juga dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Baca Juga: CPNS Kominfo: Jadwal dan Sesi SKD Ditentukan

Lantas bagaimana mencairkan Dana BPUM tahap 3 tanpa antri melalui Reservation System Eform BRI? Simak caranya;

– Akses eform.bri.co.id/bpum.

 

– Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi

 

– Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

 Baca Juga: Contoh Soal PPPK Guru dan Non Guru 2021, Manajerial dan Sosial Kultural

– Kemudian lengkapi dan isi kode verifikasi, lalu akan muncul nomor referensi.

 

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

 

– Setelah itu nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, realisasi penyaluran BPUM 2021 sudah mencapai Rp14,21 triliun atau 92,35 persen dari total senilai Rp15,36 triliun.

 Baca Juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Gelombang 20 Kartu Prakerja, Siapkan Dokumen dan Buat Akun

Realisasi penyaluran BPUM senilai Rp14,21 triliun itu diperuntukkan untuk 11,84 juta pelaku usaha mikro.

"Secara keseluruhan, dana BPUM mencapai senilai Rp15,36 triliun yang diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku," ujar dia ketika rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Senin, 29 Juli 2021.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x