Aturan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 yang Harus Diketahui Peserta, Baca Selengkapnya

- 3 September 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2021
Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2021 /gurupppk.kemdikbud.go.id

3. Apabila nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural masih sama nilainya, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pada nilai Wawancara yang paling tinggi

4. Apabila Wawancara masi sama nilainya, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pada usia paling tinggi.

Selain dari pada itu, ada juga nilai tambahan untuk peserta PPPK Guru.

Ada 4 kriteria peserta PPPK Guru yang mendapatkan nilai tambahan saat tes seleksi kompetensi, antara lain:

Baca Juga: Aturan PPPK Guru yang Belum Banyak Diketahui Pelamar

1. Peserta PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik Linear, dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

2. Peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung dari saat melamar dan berstatus aktif, telah mengajar sebagai guru minimal 3 tahun secara terus menerus hingga saat ini sesuai dengan data Dapodik, mendapatkan nilai tambahan 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

3. Peserta PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru minimal 3 tahun secara terus menerus hingga dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah