PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai dilaksanakan di titik lokasi (Tilok) SKD BKN pusat, Kanreg maupun UPT BKN, Kamis 2 September 2021.
Pelaksanaan SKD CPNS tahun ini masih berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.
Jadi harus menggunakan protokol ketat pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2021 Kementan, Lengkap Dengan PDF
Prokes ketat wajib dilakukan baik pada jauh hari sebelum seleksi, sebelum berangkat hingga saat berada di lokasi tes.
Kedisiplinan dalam penerapan prokes akan membantu kelancaran pelaksanaan ujian sekaligus mencegah terjadinya cluster Covid-19 pada tilok SKD.
Untuk lulus SKD CPNS, peserta wajib mencapai passing grade.
Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu: