PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para peserta CPNS yang belum tes SKD.
Seperti diketahui salah satu syarat wajib agar bisa ikut tes SKD adalah tes PCR atau antigen.
Nah salah satu keluhan peserta adalah mahalnya biaya tes Antigen dan PCR.
Kini, Kementerian Kesehatan juga menurunkan batasan tarif tertinggi untuk Rapid Tes Antigen.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir melalui Keterangan Pers pada Rabu, 1 September 2021.
Dia menjelaskan bahwa penentuan batasan tarif tertinggi Rapid Tes Antigen tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan Kemenkes dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Peserta SKD Bisa Coba Tips Ustadz Abdul Somad Agar Lulus CPNS Tahun 2021, Baca Selengkapnya!
Evaluasi tersebut dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan Rapid Tes Antigen yang terdiri dari berbagai komponen.
Komponen-komponen tersebut di antaranya jasa pelayanan, reagen, barang habis pakai, biaya administrasi, dan komponen lainnya.