Catat! Ini Ketentuan Kelulusan SKD CPNS 2021, Capai Passing Grade Tak Menjamin

- 2 September 2021, 09:13 WIB
Ketentuan kelulusan SKD CPNS 2021
Ketentuan kelulusan SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Sebagai peserta saat ini sedang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Pelaksanaan SKD CPNS, pada hari pertama ini, Kamis, 2 September 2021, dimulai dari titik lokasi BKN.

Adapun di titik lokasi yang disiapkan oleh BKN, seperti lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan UPT BKN.

Baca Juga: Lihat di Sini Skor Ujian SKD CPNS 2021 di BKN Ambon, Ternate, Sorong dan Jayapura

Sementara titik lokasi mandiri instansi digelar mulai 14 September 2021.

Syarat pertama untuk lulus SKD adalah mencapai passing grade.

Materi ujian SKD CPNS 2021, telah dijelaskan dalam Permenpan nomor 27 tahun 2021.

Di Permenpan tersebut dijelaskan materi SKD CPNS 2021, terdiri dari Tes Wawancara Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah