TERBARU! Ini Aturan BKN Untuk Peserta SKD CPNS, Jangan Melanggar

- 1 September 2021, 13:56 WIB
Aturan yang dikeluarkan oleh BKN untuk peserta SKD CPNS 2021
Aturan yang dikeluarkan oleh BKN untuk peserta SKD CPNS 2021 /

PORTAL SULUT - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai Kamis 2 September 2021.

Berbeda dengan pelaksanana tes CPNS tahun sebelumnya, SKD CPNS 2021 ini super ketat dalam hal protokol kesehatan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan wajib dipatuhi oleh peserta.

Baca Juga: Bobot Nilai Tiap Soal SKD CPNS 2021, Pelamar Wajib Tahu Sebelum Jadwal Ujian

"Kamis (02/09/2021) seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai dilaksanakan di titik lokasi (Tilok) SKD BKN pusat, Kanreg maupun UPT BKN.

Pelaksanaan SKD tahun ini masih berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19. Jadi harus menggunakan protokol ketat pencegahan Covid-19.

Prokes ketat wajib dilakukan baik pd jauh hari sebelum seleksi, sebelum berangkat hingga saat berada di lokasi tes. Kedisiplinan #SobatBKN dalam penerapan prokes akan membantu kelancaran pelaksanaan ujian sekaligus mencegah terjadinya cluster Covid-19 pada tilok SKD," tulis instagram BKN.

Lantas apa saja aturannya?

1. Melakukan swab testRT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaanya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021

2. Dianjurkan tidak melakukan perjalanan jauh/kegiatan di luar di luar rumah yang tidak esensial sejak H-14 pelaksanana seleksi

3. Sebelum berangkat semua peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan

Baca Juga: Jimat Dilarang Masuk SKD CPNS 2021, Cek 12 Larangan Disini

4. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai dilokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan

5. Tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat lokasi.

6. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti peraturan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah

7. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.

8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di area seleksi untuk menghindari ketumunan

9. Taati jalur keluar masuk peserta

10. Hindari kerumunan

11. Khusus bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib divaksin minimal dosis pertama.

Suhu tubuh diatas 37,3 derajat

- Dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu 5 menit. Jika direkomendasikan oleh tim kesehatan dapat mengikuti tes, maka ditempatkan pada tempat yang ditentukan

Peserta yang terkena Covid (Positif)

- Melaporkan ke instansi untuk dijadwal ulang (Pelaporan maksimal pada hari H, Jika pelaporan H+1 dianggap gugur)

- Instansi membuat permohonan kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta.

Baca Juga: Ujian SKD CPNS Dimulai Besok, Lakukan Hal Ini Jika Hasil Swab PCR atau Rapid Test Positif

Di lokasi

1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masimg indstansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.

2. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain dibagian luar (doble masker)

3. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain

4. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitaizer

5. Membawa alat tulis pribadi dan kelengkapan dokumen.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah