Info Terbaru Soal BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Pengajuan dan Syarat Harus Dipenuhi

- 1 September 2021, 08:36 WIB
Ilustrasi guru honorer. Info terbaru soal BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. Info terbaru soal BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer. /ANTARA FOTO/

PORTAL SULUT – Rencana Kemendikbud Ristek menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta kepada guru honorer dan Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS tahun 2021, jadwalnya masih tentatif.

Info terbaru soal BSU untuk guru honorer dan PTK Non PNS tersebut terus dinantikan.

Namun, sambil menunggu jadwal penyaluran, guru honorer juga wajib menyiapkan 6 syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat BSU Rp1,8 juta.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Segera Cek Rekening

Sebab sudah sangat jelas, penerima BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek sudah diatur kriterianya.

Sehingga jika ingin mengajukan diri sebagai penerima BSU Rp1,8 juta sebaiknya syarat dperhatikan  terlebih dahulu, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah 6 syarat di atas dipenuhi, kemudian lakukan pengajuan dengan cara sebagai berikut:  

  1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

 

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

 

  1. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

  1. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 Baca Juga: Cara Memuaskan Wanita di Atas Ranjang Menurut Dokter Boyke, Mr P Kecil Jangan Minder

  1. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

  1. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 

Kemungkinan BSU cair September 2021 ini sangat besar. Tidak semua guru honorer dan PTK Non PNS yang akan dapat. Hanya yang terkena dampak pandemi Covid-19 mendapat BSU Kemendikkbud Ristek ini.

 

Baca Juga: Hasil Antigen Positif? Peserta CPNS 2021 Wajib Lakukan Cara ini Agar Cepat Negatif

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan PTK Non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem beberapa waktu lalu.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x