Ingat! Jangan Coba Lakukan Hal Yang Dianggap Sepele Ini Saat Ujian SKD CPNS, Bisa Langsung Dicoret

- 31 Agustus 2021, 09:23 WIB
Ilustrasi ujian SKD CPNS
Ilustrasi ujian SKD CPNS / Instagram @bkngoidofficial
  • tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan eKTP asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

 Baca Juga: Simak, Aturan Lengkap SKD CPNS 2021 : Larangan, Baju dan Barang Yang Dibawa

  • tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

 

  • tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, atau surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi yaitu sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid.

 

  • tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan formulir Deklarasi Sehat.

 

  • tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan.

 

  • tidak menggunakan masker sesuai ketentuan.

Diketahui, Kemenpan RB merilis jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Baca Juga: Berikut Jadwal dan Titik Lokasi SKD CPNS Kemenkumham

Dalam pengumuman tersebut disampaikan pelaksanaan SKD CPNS Kemenpan RB akan dilaksanakan pada tanggal 2 September sampai 17 Oktober 2021 di Kantor Regional BKN, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan titik lokasi mandiri BKN yang tersebar di 33 provinsi dan 1 lokasi di Malaysia.(***)

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah