CPNS 2021: Apakah Sertifikat Vaksin Harus Dicetak? Ini Kata BKN

- 31 Agustus 2021, 04:32 WIB
Sertifikat Vaksin
Sertifikat Vaksin /Covid19.go.id

Seperti diketahui, ada 3 kelompok yang mendapat perlakuan khusus, yakni:

1. Ibu Hamil atau menyusui

2. Penyitas Covid-19 sebelum tiga bulan

3. Komorbid yang tidak bisa divaksin

Baca Juga: PENTING! 190 Menit di Lokasi SKD CPNS, Ini yang Wajib Dilakukan, Terlambat Sanksi Tegas

“Untuk peserta yang tidak bisa divaksin tersebut wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, saat Konferensi Pers Persiapan Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, melalui kanal Youtube BKN Rabu, 25 Agustus 2021.

Suharmen juga meminta kepada panitia seleksi instansi berkoodinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

“Jika ketersediaan vaksin pada H-3 (pelaksanaan SKD atau Seleksi Kompetensi) belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah