Siap-siap Guru Madrasah Bukan PNS Cek Rekening, Insentif Kemenag Segera Cair, Ini Jadwalnya

- 30 Agustus 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi - Kemenag RI
Ilustrasi - Kemenag RI /dok. Kemenag

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

 

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

 

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

 

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x