Jadwal Pencairan dan Syarat Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

- 29 Agustus 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta.
Ilustrasi BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta. /ilustrasi/iNSulteng.com

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

Sedangkan cara mengajukan jadi penerima BSU Rp1,8 juta ikuti langkah di bawah ini:

 

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

 Baca Juga: Awas Jangan Salah, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 Hanya di www.prakerja.go.id

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x