Kemenag Beri Bantuan 10 Sampai 20 Juta untuk Masjid dan Mushola, Ini Cara Daftarnya

- 29 Agustus 2021, 14:18 WIB
Logo Kemenag/tangkap layar/IG @sas.official.
Logo Kemenag/tangkap layar/IG @sas.official. /


PORTAL SULUT - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional Masjid dan mushola.

Bantuan operasional Masjid dan mushola tersebut akan diberikan kepada daerah yang terkena dampak Covid-19.

Total anggaran yang disalurkan pada bantuan operasional Masjid dan Mushola ini adalah sebesar Rp 6,9 miliar untuk masjid dan Rp700 juta untuk Musala.

Baca Juga: 12 Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS Penerima Insentif Kemenag

Setiap masjid akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta dan Mushola akan mendapatkan Rp10 juta rupiah.

Bantuan operasional Masjid dan Mushola tersebut akan diberikan kepada daerah yang terkena dampak Covid-19.

Seperti yang dilansir Portalsulut.com pada website Kemenag www.kemenag.go.id pada 29 Agustus 2021, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Moh. Agus Salim mengungkapkan bahwa bantuan operasional ini dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan penanganan Covid 19 di Masjid dan Mushola.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan bantuan operasional Masjid dan Mushola tersebut:

1. Masjid atau Mushola terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama Masjid dan Mushola.

3. Terdampak atau berada pada wilayah Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Terima Insentif dari Kemenag, Ini Kriterianya!

Untuk mendapatkan bantuan operasional Masjid dan Mushola, silahkan ikuti prosedur berikut.

1. Permohonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https:/simas.Kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

2. Dokumen permohonan bantuan terdiri dari:

- Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

- Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

- Fotokopi keputusan susunan kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB)

- Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid dan Mushola yang masih aktif

- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.

Permohonan bantuan paling lambat 12 September 2021. Untuk cek status permohonan silahkan klik https:/Simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x