3. Terdampak atau berada pada wilayah Covid-19.
Baca Juga: Siap-siap 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Terima Insentif dari Kemenag, Ini Kriterianya!
Untuk mendapatkan bantuan operasional Masjid dan Mushola, silahkan ikuti prosedur berikut.
1. Permohonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https:/simas.Kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
2. Dokumen permohonan bantuan terdiri dari:
- Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
- Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.
- Fotokopi keputusan susunan kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid dan Mushola yang masih aktif