Palsukan Hasil PCR dan Antigen, Peserta CPNS dan PPPK 2021 Langsung Gugur

- 29 Agustus 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi hasil test PCR dan Rapid Antigen.
Ilustrasi hasil test PCR dan Rapid Antigen. /Ilustrasi rapid Pixabay Shutter_Speed

Berikut ini ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi peserta ujian SKD CPNS dan PPPK 2021:

 

  1. Wajib tes RT-PCR (H-2) dan rapid test Antigen (H-1) masing-masing dengan hasil negative/non reaktif

 

  1. Wajib memakai masker 3 ply dan ditambah masker kain dibagian luar (Double masker)

 

  1. Khusus peserta di wilayah Bali, Madura, dan Jawa minimal sudah vaksin dosis pertama.

 Baca Juga: Lihat di Sini Kriteria Peserta PPPK Guru yang Dapat Tambahan Nilai Tes, Anda Masuk?

Untuk poin ketiga tidak berlaku bagi peserta di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Bagi golongan komorbid, ibu hamil, ibu menyusui, dan penyitas COVID 19, harus menunjukan surat keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena beberapa alasan.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah