Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair September 2021, Menag: Juknis Dalam Finalisasi

- 28 Agustus 2021, 17:48 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Instagram/@gusyaqut

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag;

9. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar (SKLB),” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x