Penerima Dana BSU ketenagakerjaan yang diutamakan:
- Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
- Karyawan di sektor usaha transportasi.
- Karyawan di sektor usaha aneka industri.
- Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
- Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18: Masih Bingung Pilih Pelatihan Tanpa Webinar? Ini Caranya
Serta pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Mekanisme penyaluran Dana BSU ketemagakerjaan: