Sekadar diingatkan lagi bawah ujian CPNS dan PPPK 2021, BKN mewajibkan peserta menaati protokol kesehatan, di antaranya:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
Baca Juga: Jadwal, Lokasi dan Aturan Ujian CPNS dan PPPK di 52 Kementerian Lembaga, Lihat di Sini!
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer