3. Membawa bukti telah melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam
atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non
reaktif.
Baca Juga: CPNS: Jadwal SKD Belum Muncul? Ini Penjelasan BKN
4. Membawa formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada website sscasn.bkn.go.id dalam
kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat
H-1 sebelum ujian.
5. Khusus bagi peserta di Jawa, Madura dan Bali wajib menunjukkan bukti sudah divaksin
dosis pertama.
6. Menggunakan masker 3 lapis (ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double
masker).
7. Selalu menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
8. Mempedomani Tata Tertib sebagaimana termuat dalam Lampiran III pengumuman ini.
Nah nama-namanya bisa di lihat di KLIK DISINI
Nah, berikut ini daftar jumlah pemilih dan daftar instansi yang minim peserta SKD.
1. Pengolah Data Perkara dan Putusan