Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Terkait Dugaan Penistaan Agama

- 27 Agustus 2021, 17:24 WIB
Ustadz Yahya Waloni saat tiba di Bareskrim Mabes Polri.
Ustadz Yahya Waloni saat tiba di Bareskrim Mabes Polri. /tangkapan layar TV Presisi/

Baca Juga: 10 Provinsi Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Daerah Anda Termasuk?

Lanjutnya, terkait barang bukti, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.

Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Perlu diketahui untuk kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah